Sejarah
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Minahasa yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 3 Tahun 1980 tanggal 21 Mei 1980 tentang pendirian PDAM. PDAM membawahi beberapa unit, antara lain Tondano, Tomohon dan unit-unit lain yang kemudian dibentuk.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Daerah Tingkat II Minahasa maka Depertemen Pekerjaan Umum membangun sarana dan prasarana air bersih yang dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di Kabupaten Minahasa yang bersifat sementara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, maka Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih di kabupaten Minahasa kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, pada tanggal 7 November 1992 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara menyerahkan pengelolaannya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa sebagai penyertaan Modal Pemerintah Pusat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Daerah Tingkat II Minahasa.